Sebagai tindak lanjut hasil audit kedisiplinan/kehadiran ASN, Tim SPI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung mengadakan Ekspose Hasil Reviu Audit Kedisiplinan ASN pada tanggal 12 Agustus 2025. Acara ini sendiri dipimpin langsung oleh Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yaitu Prof. Dr. H. Abd. Aziz, M.Pd.I. Beliau memberikan arahan langsung dari hasil audit SPI dimana sekitar 25% ASN yang tercatat melakukan pelanggaran kedisiplinan di UIN SATU. Beliau menekankan pentingnya komitmen ASN dalam menjalankan Undang-Undang yang berlaku setelah pemeriksaan dari hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama di bulan sebelumnya atau Bulan Juli sebagai evaluasi kinerja masing-masing ASN.
Selanjutnya, Bapak Ahmad Yunus Selaku Kepala SPI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung juga memaparkan hasil audit kedisipilan dimana kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diterbitkan sebagai pembaruan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dengan tujuan utama yaitu “memperkuat kedisiplinan ASN serta meningkatkan profesionalisme dan integritas aparatur sipil negara” menurut Kepala SPI UIN SATU tersebut. Peraturan ini menjadi dasar dalam pemberian hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam menjalankan tugas.
Berdasarkan hasil review tersebut, tim SPI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung merekomendasikan kepada Bapak Rektor serta memerintahkan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan pembinaan kepada pegawai yang terindikasi terkena hukuman disiplin. Rekomendasi selanjutnya yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memerintahkan kepada pegawai yang terindikasi hukuman disiplin untuk melengkapi dokumen administrasi pendukung (surat izin, cuti, ST dll) dan menyerahkan kepada UKPP Kepegawaian. Selanjutnya rekomendasi kepada PPK menerbitkan Surat Keputusan kepada pegawai yang terindikasi hukuman disiplin ringan, sedangkan untuk yang sedang dan berat dilakukan pembinaan.
