Kegiatan pendampingan audit oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dilaksanakan untuk mendukung proses audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hari Purnomo dan Jaswadi. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 17 s.d. 26 Februari 2025 berdasarkan Surat Tugas Nomor B-185/Un.18/L.III/PS.00/2/2025. Lingkup audit mencakup laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal. Pendampingan dilakukan untuk memastikan audit berjalan sesuai standar, sekaligus memberikan masukan strategis bagi perbaikan tata kelola keuangan universitas.
Evaluasi pertama berfokus pada kepatuhan terhadap perundang-undangan mengenai sistem pengendalian internal dan operasional. Secara umum, mekanisme telah berjalan, namun masih ditemukan kelemahan dalam hal dokumentasi dan konsistensi penerapan prosedur. Hal ini berdampak pada keterbatasan dalam pelacakan aktivitas tertentu yang memerlukan kontrol lebih ketat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pada standar operasional prosedur dan peningkatan pemahaman aparatur terhadap ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pada aspek pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), hasil evaluasi menunjukkan bahwa pencatatan dan pelaporan telah sesuai regulasi. Namun, proses rekonsiliasi aset masih perlu diperkuat agar informasi yang dihasilkan lebih akurat dan mutakhir. Pada sisi kewajiban jangka pendek, pencatatan sudah sesuai aturan, tetapi terdapat potensi keterlambatan dalam penyelesaian kewajiban yang dapat menimbulkan risiko. SPI menekankan pentingnya sistem kontrol yang lebih disiplin dalam hal ketepatan waktu pembayaran.
Dalam evaluasi kepatuhan terhadap pengelolaan pendapatan, SPI mencatat bahwa pencatatan pendapatan telah dilakukan sesuai dengan peraturan. Meski demikian, masih diperlukan penguatan dalam aspek monitoring, pelaporan, serta integrasi sistem informasi agar data penerimaan dapat lebih transparan dan akurat. Hal ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan meminimalisasi potensi kesalahan pencatatan maupun penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan.
Audit juga menyoroti sistem pengendalian internal pada penyajian dan pengungkapan piutang. Piutang telah ditampilkan dalam laporan keuangan, namun mekanisme penilaian dan klasifikasinya belum sepenuhnya komprehensif. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko dalam keandalan laporan keuangan. SPI merekomendasikan adanya kebijakan yang lebih jelas mengenai penilaian kualitas piutang serta pencadangan piutang tak tertagih agar penyajian laporan lebih representatif terhadap kondisi sebenarnya.
Terakhir, evaluasi atas sistem pengendalian internal menegaskan perlunya penguatan peran SPI dalam mendukung fungsi pengawasan dan akuntabilitas keuangan. SPI harus lebih proaktif dalam melakukan pemantauan berkelanjutan, memberikan rekomendasi strategis, dan memastikan transparansi dalam penyajian serta pengungkapan laporan keuangan. Dengan hasil pendampingan audit yang dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 26 Februari 2025 ini, diharapkan universitas dapat meningkatkan kualitas tata kelola, kepatuhan regulasi, serta keandalan laporan keuangan di masa mendatang.
