Satuan Pengawasan Internal (SPI) merupakan organ UIN SATU Tulungagung yang melaksanakan tugas dan fungsi Pengawasan internal untuk memastikan penyelenggaraan UIN SATU Tulungagung telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Satuan Pengawasan Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.